Setelah melewati ini itu dan lain lain sebagainya, Aku pun memutuskan untuk pualng kampung. mengingat ingat uang hanya cukup buat beli premium, aku pun memutuskan untuk pulang dengan menggendarai motor yang udah malak aku sedemikian rupa. Dengan tekat bulat aku mengendarai motor dari malang menuju rumah dengan PD nya
di tengah jalan ada saja godaan, yang beli soto lah, yang beli bakso lah. maklum sehari sebelumnya kan aku ga makan.akhirnya aku putuskan untuk makan soto ayam special. dilihat dari harga mending aku beli soto
yang special daripada yang biasa. bayangin aja, dengan beda seribu rupiah duank, lauk yang ada lebih banyak n beraneka ragam. kalo soto biasa, hanya ada nasi harga lima ribu duank. cuman ada nasi, mie, ayam, kuah soto. kalo soto special enam ribu rupiah, ada nasi, mie, ayam, kuah soto, ampela, kubis, elor, dll zzzzzzzz
setlah kenyang makan soto special, aku melanjutkan perjalanan ke kampung halaman dengan kenyang ha ha ha
di jalan perbatasan malang n kota xxx ada razia motor, aku dengan PD nya aku melenggang dengan santai. ingat ingat motorku masih standar pabrik, ga aku ubah ubah, paling cuman nempel lumpur duank.
" siang, dek," ujar polisi
"siang pak"
" bisa lihat SIM dan STNK?"
dengan tenang aku mengeluarkan SIM dan STNK, "ini pak."
pilisi melihat SIM dan STNK ku kemudian polisi itu mengajak untuk menepi.
di tengah jalan ada saja godaan, yang beli soto lah, yang beli bakso lah. maklum sehari sebelumnya kan aku ga makan.akhirnya aku putuskan untuk makan soto ayam special. dilihat dari harga mending aku beli soto
yang special daripada yang biasa. bayangin aja, dengan beda seribu rupiah duank, lauk yang ada lebih banyak n beraneka ragam. kalo soto biasa, hanya ada nasi harga lima ribu duank. cuman ada nasi, mie, ayam, kuah soto. kalo soto special enam ribu rupiah, ada nasi, mie, ayam, kuah soto, ampela, kubis, elor, dll zzzzzzzz
setlah kenyang makan soto special, aku melanjutkan perjalanan ke kampung halaman dengan kenyang ha ha ha
di jalan perbatasan malang n kota xxx ada razia motor, aku dengan PD nya aku melenggang dengan santai. ingat ingat motorku masih standar pabrik, ga aku ubah ubah, paling cuman nempel lumpur duank.
" siang, dek," ujar polisi
"siang pak"
" bisa lihat SIM dan STNK?"
dengan tenang aku mengeluarkan SIM dan STNK, "ini pak."
pilisi melihat SIM dan STNK ku kemudian polisi itu mengajak untuk menepi.
Heyyyy BUAT APA NEPIIII!!!!!
"Pak ngapain harus iku???" sahutku bingung
"lampu anda tidak menyala" sahut polisi ringan.
"Pak ngapain harus iku???" sahutku bingung
"lampu anda tidak menyala" sahut polisi ringan.
WHATTTTTTTT!!!!!!!!!!!!!!!
setelah beberapa lama akhirnya aku di nyatakan harus membayar denda 30 ribu atau mengikuti sidang di pengadilan kediri hari kamis. OMG
setelah beberapa lama akhirnya aku di nyatakan harus membayar denda 30 ribu atau mengikuti sidang di pengadilan kediri hari kamis. OMG
duit di saku tinggal 10 rebonggg dan guahhhh harus bayar tiga puluh ribuuu
TIDAKKKKKKKKKKKK
aku putuskan untuk menelepon cowo ku. inget inget dia ada di deket situ lesnya.
"yank pinjem duit 30 rebong. NOW!!!! n jangan lupa anterin yah"
" waduwh joe ga ada motor yank, ga isa kesana ada juga sepeda biasa"
"arghhhhhhhhh tros momo gimana nehhh" mulai berkeringat dingin.
"gini aja kamu minta kertas warna biru abis tuh ikutin petunjuk pak polisi trus pulang"
akhirnya setelah beberapa lama dikasihlah surat tilang warna biru itu. aku mendengarkan pak polisi ceramah dengan baik dan benar dan langsung ngacir pulang dengan dongkol
sedikit info tilangan :
kamu mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru.
1. Nah slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri. secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".
2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.
3. Tahu nggak? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50.000 rupiah! Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung saja menyodorkan slip merah) kita juga memasukkan dana secara RESMI ke kas negara. Referensi yang menyatakan dalam denda dalam KUHP tidak melebihi 50 ribu itu tidak benar. Karena dasar yang digunakan dalam untuk proses penegakkan ketertiban lalu lintas adalah UU no 14 (Kalau saya tidak salah) tahun 1994 tentang Lalu lintas. Disana dinyatakan jumlah dendanya tidak sedikit bahkan sampai bilangan jutaan karena tidak dapat menunjukan SIM yang sah atau STNK yang sah. Akan tetapi kemudian ada peraturan pemerintah yang intinya adalah mewadahi kemampuan masyarakat menengah ke bawah yaitu bentuk diskon atau nego pemerintah mengenai besaran denda yang harus di bayar (disini konotasi negonya menjadi positif kembali...). Sehingga jumlah besaran denda tidak sebesar sebagaimana tertera dalam UU no 14/1994 tentang Lalu lintas melainkan jauh lebih kecil dari itu. Kecilnya seberapa, saya mendapat informasi bahwa tidak menjadi maksimal Rp. 50 ribu, tetapi memang tidak memberatkan.
4. kata cowo ku yang anak hukum, kalo di kasuh surat tilang warna merah kita akan ikut sidang selain itu, pada catatan riminal akan di tulis "pernah ditilang" (katanya sie ga tau apakah cuman nakut-nakutin aku aja) tapi hiiiiiii masa ada cacatan kriminal OMG
5.Jadi, ngapain harus "damai" alias menyuap petugas segala?
dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar